JALAX MEDIA BALI
DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus dugaan penipuan online bermodus tawaran pekerjaan dan pengurusan dokumen kerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali, dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).

Kombes Pol Aszhari menjelaskan, kedua kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada September 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesamaan modus, yakni memanfaatkan keinginan korban untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan bekerja.
Dalam kasus pertama, tersangka IKS diduga menipu korban dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku memiliki pengalaman bekerja di negara tersebut sejak 2004 dan menjanjikan bantuan perubahan visa kerja E-9 menjadi visa F-2.

Korban kemudian diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi visa, identitas, notaris, imigrasi, hingga kebutuhan lainnya. Sepanjang proses tersebut, tercatat sebanyak 56 kali transaksi pengiriman uang hingga Juni 2026.
Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp295.149.684. Namun, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi.
Tersangka IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Korban awalnya memperoleh informasi dari grup Facebook sebelum melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Meski korban telah melakukan pembayaran secara bertahap, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditressiber Polda Bali mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026), di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Penyidik menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kombes Pol Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan atau jasa pengurusan dokumen, memverifikasi kebenaran informasi, serta tidak terburu-buru mengirimkan uang sebelum memastikan keabsahan tawaran tersebut.
Polda Bali juga mengajak masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Melalui pengungkapan ini, Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menindak tindak pidana penipuan online sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan di luar negeri yang belum jelas legalitas dan kebenarannya. ( JMB )






