JALAX MEDIA BALI
Minggu, November 1, 2026
BerandaNasionalPolres Badung Pastikan Penanganan Perkara WNA Bonnie Blue Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

Polres Badung Pastikan Penanganan Perkara WNA Bonnie Blue Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

JALAX MEDIA BALI


Badung, Bali — Kepolisian Resor Badung menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Bonnie Blue telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, prinsip profesionalitas, serta standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Penanganan perkara tersebut diawali dari adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten bermuatan pornografi di wilayah hukum Polres Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melakukan langkah penyelidikan awal guna memastikan kebenaran peristiwa serta unsur pidana yang diduga terjadi.

Dalam tahapan penyelidikan, petugas melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap barang bukti dan alat bukti yang relevan. Namun demikian, berdasarkan hasil gelar perkara dan analisis hukum yang dilakukan secara komprehensif, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah, Polres Badung tidak menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan serta tidak melanjutkan proses pidana. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.

Terkait penyampaian informasi kepada publik, Polres Badung menegaskan bahwa keterbukaan informasi dilakukan secara proporsional dan terbatas, sebatas menjelaskan adanya penanganan laporan masyarakat, tanpa menyatakan atau menggiring opini bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Adapun mengenai tindakan administratif keimigrasian yang kemudian dilakukan terhadap WNA dimaksud, Polres Badung menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada instansi Imigrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan deportasi maupun tindakan administratif keimigrasian lainnya.

Polres Badung juga membantah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran asas praduga tidak bersalah, maupun pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara dimaksud. Seluruh tindakan aparat telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kapolri, serta ketentuan internal yang berlaku.

Kepolisian Resor Badung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi setiap proses hukum secara bijak, berimbang, dan berlandaskan fakta hukum.(Ngurah)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments