JALAX MEDIA BALI
BADUNG, BALI — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring. Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (22/10/2026).

Belasan WNA yang diamankan terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diduga menjalankan aktivitas bisnis pinjaman pribadi secara online yang dipromosikan melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kegiatan tersebut menyasar pelanggan yang sejauh ini diketahui merupakan warga negara asing.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian petugas imigrasi karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut.
17 WNA Jalani Pemeriksaan Keimigrasian
Setelah diamankan, ke-17 WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas bisnis pinjaman daring yang mereka jalankan di Bali.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA di Bali
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali, termasuk menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal dan jenis kegiatan yang diperbolehkan.
Hingga informasi ini disampaikan, proses pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih menjadi bagian dari penanganan keimigrasian lebih lanjut. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan.(JMB)
Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi
JALAX MEDIA BALI — Suarakan Fakta, Inspirasi Dunia






