JALAX MEDIA BALI
Selasa, November 3, 2026
BerandaNasionalPolres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai Gelar Press Conference Terkait Kasus Dugaan...

Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai Gelar Press Conference Terkait Kasus Dugaan Pembuatan Konten Pornografi oleh WNA

JALAX MEDIA BALI

Badung, Bali — Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan pembuatan konten bernuansa pornografi oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan digelar di areal Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Instagram Polres Badung yang mengadukan aktivitas seorang WNA perempuan di kawasan Canggu, Kuta Utara. WNA tersebut sebelumnya juga sempat ditolak menginap oleh sebuah hotel karena diduga pernah membuat konten dewasa di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan Laporan Polisi No. A/05/2025/SPL, penyidik kemudian melakukan penindakan pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di Desa Pererenan. Tim menemukan TEB alias BB (26), WN Inggris, bersama 19 WNA lainnya, terdiri dari tiga warga Inggris, 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan kamera serta kru studio yang berada di lokasi.

Sebanyak 14 WNA Australia telah diperiksa sebagai saksi, sementara empat orang yang diduga berperan utama saat pembuatan konten yakni TEB, LAJ, INL, dan JJTW turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan Penyidik

Dari pemeriksaan awal, seluruh WNA mengaku bahwa kegiatan tersebut merupakan produksi konten hiburan berupa video reality show yang bersifat lucu-lucuan. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak ditujukan sebagai pembuatan konten pornografi.

 

Hasil analisis terhadap rekaman video juga tidak menunjukkan adanya unsur pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan ini diperkuat oleh ahli pidana Dr. Budi Bunga, yang menyatakan bahwa unsur Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi tidak terpenuhi, begitu pula dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Hasil gelar perkara memang menemukan adanya adegan yang mengarah pada dewasa, namun tidak terdapat ketelanjangan alat kelamin, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pornografi. Namun demikian, penyidik menemukan adanya pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang.

Sikap dan Tindakan Pihak Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspek keimigrasian dari kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, empat WNA yang terlibat diketahui masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.

Imigrasi menegaskan bahwa seluruh WNA wajib menaati aturan, menghormati budaya Bali, dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Langkah penindakan administratif hingga deportasi akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

Kesimpulan

Sementara unsur tindak pidana pornografi tidak ditemukan dalam kasus ini, Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai tetap melakukan pendalaman untuk memastikan adanya pelanggaran lain yang mungkin dilakukan para WNA tersebut. Kolaborasi akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.(Ngurah Adi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments